Divonis Penjara 2 Tahun, Eks Dirut PT KA Nyatakan Banding

Divonis Penjara 2 Tahun, Eks Dirut PT KA Nyatakan Banding

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 20:00 WIB
Bandung - Mantan Direktur Utama PT KA Ronny Wahyudi langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhakna hukuman penjara selama 2 tahun atas dirinya. Ia menyatakan dirinya tidak bersalah sehingga tidak seharusnya dijatuhi hukuman.

Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanyai Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan dalam sidnag yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (8/11/2012).

"Saya menyatakan bansing," ujar Ronny usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui usai sidang, Ronny menyatakan bahwa langkah banding ia ambil karena dirinya tidak merasa bersalah dalam kegiatan investasi di PT OKCM yang kemudian dianggap sebagai tindakan korupsi.

"Saya tidak merasa salah," katanya.

Kuasa hukum Ronny, Wa Ode Nur Zaenab menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ronny dalam kegiatan investasi di PT OKCM telah mendapatkan izin dari komisaris serta berdasarkan mekanisme yang ada.

"Dalam RUPS pun Ronny tidak dinyatakan melanggar. Apalagi sudah ada pembayaran dari PT OKCM, sehingga seharusnya ini masuk dalam perkara perdata," tutur Wa Ode.

Sementara terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Keuangan PT KA Ahmad Kuncoro divonis sedikit lebih berat yaitu penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Jaksa Masih Pikir-pikir
Putusan terhadap dua terdakwa perkara korupsi jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, dalam tuntutannya JPU memina majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Ya kalau dibilang kecewa ya kecewa, bedanya sampai 10 tahun," ujar PU Ahmad Yohana saat ditemui usai sidang.

Selain itu, dakwaan dan pasal yang terbukti antara majelis hakim dan JPU terdapat perbedaan. Ronny dan Ahmad dianggap tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun keduanya dinyatakan terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan dakwaan subsider. Putusan tersebut beda pandangan dengan JPU yang menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam dakwaan primair.

Sementara JPU justru menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan primair. Karena itu, JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu dengan putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir untuk mengkaji sejumlah perbedaan dari tuntutan kami dengan putusan majelis. Termasuk perintah untuk melakukan penuntutan pada orang yang dinilai terkait dengan perkara ini," katanya.

(tya/tya)


Berita Terkait