Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan investasi dengan menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 100 miliar pada PT OKCM.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyatakan tuntutannya pada majelis hakim dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider penjara selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan investasi di PT OKCM padahal kegiatan tersebut tidak termasuk dalam rencana anggaran kegiatan tahun 2008.
Tidak ditemukan hal-hal yang menghapus perbuatan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
(tya/tya)











































