Mantan Dirut PT KA Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Mantan Dirut PT KA Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 13:00 WIB
Bandung - Hari ini, Kamis (8/11/2012) nasib dua mantan petinggi PT KA yaitu Mantan Direktur Utama PT KA Ronny Wahyudi dan Mantan Direktur Keuangan PT KA Agus Kuncoro akan menghadapi vonis atas perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Sidang pembacaan putusan akan digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan investasi dengan menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 100 miliar pada PT OKCM.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyatakan tuntutannya pada majelis hakim dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider penjara selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tuntutannya JPU menilai bahwa kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No 20 tahun 2001.

JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan investasi di PT OKCM padahal kegiatan tersebut tidak termasuk dalam rencana anggaran kegiatan tahun 2008.

Tidak ditemukan hal-hal yang menghapus perbuatan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

(tya/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads