Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan kabar tersebut. "Satu orang oknum itu melanggar kode etik. Langkah tegasnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelas Martin saat dihubungi via telepon, Rabu (7/11/2012).
Martin menjelaskan, proses PTDH itu dilaksanakan pagi tadi di Lapangan Mako Brimob Polda Jabar, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja proses hukumnya berlanjut," kata Martin.
Dalam kesempatan itu Martin menegaskan, anggota Polda Jabar yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan berlaku. Ia pun meminta masyarakat melaporkan jika menemukan polisi bertindak melawan ketentuan hukum.
(bbp/bbp)











































