Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya untuk tujuh terdakwa perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, di mana enam diantaranya dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun, sementara Rochman dituntut 1 tahun lebih lama, yaitu selama 4 tahun. Yang seragam, para terdakwa didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, para terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara, dimana masing-masing terdakwa dibebani sebesar Rp 1,416 miliar. Total dari tujuh terdakwa jumlah pengganti kerugian negara hanya Rp 9,9 miliar.
Kalimat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pun terdengar ganjil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Lain?
Saat ditemui usai sidang, JPU pun terlihat enggan menjelaskan isi tuntutan terkait uang pengganti kerugian negara. "Kerugiannya Rp 66,5 miliar," katanya singkat.
Lalu kenapa uang pengganti untuk 7 terdakwa totalnya hanya Rp 9,9 miliar. Bagaimana kerugian negara sebesar Rp 56,6 miliar? Sambil berlalu Apriliana menyatakan bahwa itu untuk terdakwa lain untuk perkara yang sama.
"Itu nanti ada untuk terdakwa lain," katanya sambil berlalu pergi.
Berdasarkan catatan detikbandung, selain tujuh terdakwa yang telah masuk persidangan, setidaknya ada dua nama yang sebelumnya telah ditetapkans sebagai tersangka. Mereka yaitu Ayi Supriatna (ajudan Sekda 2009-2010) dan Mara (ajudan Walikota 2009-2010).
Namun nasib dua tersangka tersebut masih menggantung. Karena dalam surat dakwaan justru keduanya tak disebut-sebut perannya. Justru nama pejabat Pemkot Bandung yang disebut-sebut, seperti Walikota Bandung Dada Rosada, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Tjutju Nurdin dan Hery Nurhayat. Bahkan dalam tuntutannya JPU pun menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersama-sama korupsi bersama pejabat pemerintah tersebut.
Siapakah yang dimaksud JPU sebagai terdakwa lainnya? (tya/ern)











































