"Enggak usah dibahas soal itu ya. Pokoknya yang pasti kami akan kooperatif. Hal itu kita akan bicarakan lagi usai pertandingan digelar," ujar Abdi singkat saat dihubungi detikbandung, Minggu (4/11/2012).
Sebelumnya Kasatintelkam Polrestabes Bandung AKBP Teddy Gusnandar menegaskan pihaknya tidak pernah rekomendasi dan izin pertandingan sepak bola terkait penyelenggaraan Celebes Cup II di Stadion Siliwangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polrestabes Bandung menolak izin Celebes Cup II lantaran panpel tidak melengkapi syarat administrasi. Namun panpel nyatanya sudah mempersiapkan turnamen tersebut tetap digelar di Stadion Siliwangi. Menurut Teddy, pihak panpel melanggar ketentuan Undang-undang Olah Raga Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sanksi pidananya dijelaskan pada Pasal 89.
"Pasal itu menyebutkan setiap orang menyelenggarakan kejuaran olah raga tak memenuhi kewajiban sebagaiman dimaksud Pasal 51, dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda satu miliar rupiah," ujar Teddy.
(ern/ern)










































