Kasatintelkam Polrestabes Bandung AKBP Teddy Gusnandar menegaskan pihaknya tidak pernah rekomendasi dan izin pertandingan sepak bola terkait penyelenggaraan Celebes Cup II yang dilaksanakan di Stadion Siliwangi. Turnamen pra musim yang diikuti empat tim ini berlangsung Sabtu 3 November hingga 4 November 2012. Klub yang ikut yakni Persib Bandung, Sriwijaya FC, Makasar United, dan Barito Putra.
"Kalau berdasarkan aturan hukum, jelas turnamen ini melanggar. Bahkan ilegal. Karena panpel tidak mengantongi izin. Tentunya panpel bisa kena sanksi pidana," jelas Teddy kepada wartawan di Stadion Siliwangi, Jalan Lombok, Kota Bandung, Sabtu (3/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal itu menyebutkan setiap orang menyelenggarakan kejuaran olah raga tak memenuhi kewajiban sebagaiman dimaksud Pasal 51, dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda satu miliar rupiah," ujar Teddy.
"Proses penyidikannnya nanti ditindaklanjuti oleh reserse," tambahnya.
Malam ini, Sabtu (3/11/2012), atau selepas dua laga Celebes Cup II di Siliwangi, polisi akan memanggil panpel ke Mapolrestabes Bandung. Sekaligus membicarakan nasib hari kedua gelaran Celebes Cup II.
"Tadi kami pun sudah memberikan surat teguran kepada panpel," tutup Teddy.
(bbp/avi)











































