Lewati Batas Waktu Persidangan, Hakim Perkara Bansos Kena Sanksi?

Lewati Batas Waktu Persidangan, Hakim Perkara Bansos Kena Sanksi?

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 19:29 WIB
Bandung - Masa persidangan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung telah melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu selama 120 hari. Majelis hakim yang menangani perkara ini pun bisa kena sanksi akibat hal ini? Benarkah?

"Iya, perkara bansos ini sudah lewat 120 hari," ujar Humas Pengadilan Tipikor Bandung Sumantono saat ditemui di ruang mediasi usai menerima perwakilan aksi demo terkait penundaan sidang bansos, Jumat (2/11/2012).

Ia menjelaskan, dengan lewatnya batas waktu, majelis hakim yang menangani perkara ini bisa saja terkena sanksi. Di antaranya teguran hingga pemecatan, tergantung dari alasan lambatnya proses sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau majelis hakimnya yang salah ya bisa kena tegur. Atau kalau memang karena majelis hakimnya yang mengulur-ngulur bisa ada tindakan lain (pemberhentian-red). Tapi ini kan yang mengulur bukan dari majelis hakimnya," tuturnya.

Sumantono pun meyakinkan bahwa sidang tuntutan perkara korupsi bansos ini akan digelar pada Senin (5/11/2012). Setelah itu akan langsung diagendakan dengan pembelaan, replik, duplik dan putusan.

"Kalau sidang lambat karena pembelaan belum siap dari terdakwa, dan setelah diberi kesempatan tidak juga memanfaatkan, maka majelis bisa meneruskan. Tapi kalau tuntutan, tetap harus ditunggu," kata Sumantono.

Majelis hakim perkara korupsi bansos adalah Setiabudi Tejocahyono (ketua), Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari.

Berdasarkan catatan detikbandung, kasus ini dimulai saat Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan tersangka pada September 2011. Dari 3 tersangka berkembang hingga 7 tersangka di mana seluruhnya merupakan PNS Pemkot Bandung.

Lima terdakwa kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan. Sidang perdana lima terdakwa, yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan digelar pada 2 Mei 2012 lalu.

Sejumlah saksi dihadirkan termasuk Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. Sementara Walikota Bandung, berkas acara pemeriksaannya (BAP) dibacakan setelah 2 kali dipanggil tak juga hadir. Keduanya memang turut disebut terlibat dalam surat dakwaan. Wakil Walikota Ayi Vivananda juga menjadi saksi.

Dua terdakwa lainnya, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana kemudian menyusul masuk persidangan pada 3 Agustus 2012.

Lima terdakwa selesai menjalani pemeriksaan saksi dan diagendakan sidang tuntutan pada 5 Oktober lalu. Namun sidang pembacaan tuntutan terus ditunda hingga akhirnya dua terdakwa pun menyusul. Terakhir, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 30 Oktober lalu, namun kembali tak bisa digelar. Sidang terakhir merupakan sidang kelima yang ditunda.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini