Berdasarkan catatan detikbandung, kasus ini dimulai saat Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan tersangka pada September 2011. Dari 3 tersangka berkembang hingga 7 tersangka di mana seluruhnya merupakan PNS Pemkot Bandung.
Lima terdakwa kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan. Sidang perdana lima terdakwa, yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan digelar pada 2 Mei 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua terdakwa lainnya, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana kemudian menyusul masuk persidangan pada 3 Agustus 2012.
Lima terdakwa selesai menjalani pemeriksaan saksi dan diagendakan sidang tuntutan pada 5 Oktober lalu. Namun sidang pembacaan tuntutan terus ditunda hingga akhirnya dua terdakwa pun menyusul. Terakhir, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 30 Oktober lalu, namun kembali tak bisa digelar.
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam UU Pengadilan Tipikor Pasal 31 disebutkan bahwa Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 hari terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga, bahkan sampai ke tahap penuntutan pun perkara ini telah melewati batas yang ditetapkan.
"Iya, memang perkara bansos ini sudah lewat dari 120 hari," ujar Humas Pengadilan Tipikor Bandung Sumantono, Jumat (2/11/2012).
Namun menurut Sumantono, penguluran waktu ini diakibatkan karena jaksa penuntut umum (JPU) terus meminta waktu untuk menyusun surat tuntutan. "Ya kita tahu sendiri, yang bikin lama kan karena penundaan penuntutan," tuturnya.
Majelis hakim dalan perkara ini dipimpin oleh Setyabudi Tejocahyono.
(tya/ern)










































