Duh, Persidangan Korupsi Bansos Sudah Lewati Batas Waktu

Duh, Persidangan Korupsi Bansos Sudah Lewati Batas Waktu

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 16:24 WIB
Bandung - Perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung terus disoroti publik sejak pertama kali kasus ini mencuat. Perkara korupsi yang seharusnya diputus dalam waktu 120 hari kerja itu pun hingga saat ini masih belum juga diputus.

Berdasarkan catatan detikbandung, kasus ini dimulai saat Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan tersangka pada September 2011. Dari 3 tersangka berkembang hingga 7 tersangka di mana seluruhnya merupakan PNS Pemkot Bandung.

Lima terdakwa kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan. Sidang perdana lima terdakwa, yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan digelar pada 2 Mei 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah saksi dihadirkan termasuk Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. Sementara Walikota Bandung, berkas acara pemeriksaannya (BAP) dibacakan setelah 2 kali dipanggil tak juga hadir. Keduanya memang turut disebut terlibat dalam surat dakwaan. Wakil Walikota Ayi Vivananda juga menjadi saksi.

Dua terdakwa lainnya, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana kemudian menyusul masuk persidangan pada 3 Agustus 2012.

Lima terdakwa selesai menjalani pemeriksaan saksi dan diagendakan sidang tuntutan pada 5 Oktober lalu. Namun sidang pembacaan tuntutan terus ditunda hingga akhirnya dua terdakwa pun menyusul. Terakhir, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 30 Oktober lalu, namun kembali tak bisa digelar.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam UU Pengadilan Tipikor Pasal 31 disebutkan bahwa Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 hari terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, bahkan sampai ke tahap penuntutan pun perkara ini telah melewati batas yang ditetapkan.

"Iya, memang perkara bansos ini sudah lewat dari 120 hari," ujar Humas Pengadilan Tipikor Bandung Sumantono, Jumat (2/11/2012).

Namun menurut Sumantono, penguluran waktu ini diakibatkan karena jaksa penuntut umum (JPU) terus meminta waktu untuk menyusun surat tuntutan. "Ya kita tahu sendiri, yang bikin lama kan karena penundaan penuntutan," tuturnya.

Majelis hakim dalan perkara ini dipimpin oleh Setyabudi Tejocahyono.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini