"Pengadaan alat-alat kesehatan ini tidak ada masalah," tegas Alma dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (2/11/2012).
Menurutnya, pengadaan alat kesehatan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasi itu sangat sulit diterima. Indikasi tersebut tidak bisa membuktikan kolusi apapun dalam pembuatan dokumen," jelasnya.
Alma juga menyebut tidak ada intervensi dalam perubahan spek alat kesehatan. "Jika yang dimaksud perubahan spek itu adalah perbedaan spek antara tahun anggaran 2011 dengan tahun anggaran 2012, itu sama sekali tidak ada hubungannya," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik adanya aksi dari LSM-LSM tersebut. Mereka dinilai menjadi alat kontrol bagi kinerja Dinkes.
"Kami yakin tujuan mereka untuk menjadikan Jabar menjadi lebih baik, lebih bersih dan bebas KKN," pungkas Alma.
(orb/ern)










































