Presdir PT Onamba Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Suap Hakim Imas

Presdir PT Onamba Dituntut 7 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2012 15:28 WIB
Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio dengan hukuman selama 7 tahun. Warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perkara penyuapan terhadap Hakim Adhoc PHI Bandung itu juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya terpidana dalam kasus ini yaitu hakim Adhoc PHI Imas Dianasari divonis enam tahun penjara, sementara manajer PT Onamba Indonesia Odih Juanda divonis empat tahun penjara

Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (30/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraiannya, Toshio dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 6 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Serta pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 555 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," JPU Asrul Alimina saat membacakan tuntutannya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (30/10/2012).

Dalam uraiannya, Toshio dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang pada hakim dengan maksud melancarkan perkara yang dihadapi PT Onamba Indonesia. Total dana yang dikeluarkan PT Onamba Indonesia melalui persetujuan Toshio yaitu Rp 352 juta. Yang di antaranya digunakan untuk diserahkan pada panitera PHI Bandung Ike Wijayanto dan hakim PHI Bandung Imas Dianasari melalui Odih Juanda.

Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menilai terdakwa tidak menanyakan tujuan penggunaan uang perusahaan yang diminta oleh Odih karena terdakwa telah mengetahui maksudnya.

"Terdakwa melakukan persetujuan permintaan uang dengan menandatangani dokumen pencairan dana dan cek untuk kemudian diserahkan pada Imas dan Ike. Tidak ditemukan alasan yang meniadakan perbuatan yang dilakukan terdakwa," tuturnya.

Selain itu, terdakwa juga mencoba menyuap hakim di Mahkamah Agung agar kasasi yang diajukan oleh lawan ditolak. Sebelumnya, gugatan PT Onamba Indonesia menang dimana sejumlah uang telah digelontorkan.

Untuk hakim di MA, PT Onamba Indonesia diminta Rp 200 juta.

"Jumlah dana Rp 200 juta merupakan hasil kesepakatan hakim di MA Arif Sudjito dan Imas Dianasari untuk pengurusan perkara agar permohonan kasasi ditolak oleh mahkamah agung," tutur JPU.

Selama mendengarkan tuntutan dari JPU, Toshio pun mengikuti lewat penerjemah yang mendampinginya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/10/2012) dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads