Sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK ini digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung. Majelis hakim yang menangani perkara ini yaitu Sinung Hermawan (ketua), Djodjo Djohari dan Bashari Budi (anggota).
Toshio yang tidak mengerti bahasa Indonesia pun dibantu penerjemah untuk membacakan surat tuntutan atas dirinya. Terdakwa mengenakan kemeja batik biru lengan pendek terlihat serius mendengarkan isi tuntutan yang diterjemahkan penerjemahnya sambil mengangguk-angguk.
Toshio, terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal yang didakwakan padanya yaitu Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Serta subsidair Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan subsidair kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(/)











































