"Dia sudah ditetapkan jadi tersangka perusakan masjid," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat dihubungi via ponsel, Minggu (28/10/2012).
Dijelaskannya, penetapan Usep sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa enam saksi yang merupakan anggota FPI dan jemaat Ahmadiyah. Tidak hanya itu, barang bukti cukup meyakinkan polisi untuk menetapkan status Usep sebagai tersangka dan menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun polisi ogah buru-buru menetapkan tersangka lainnya. Saat ini, polisi terus mendalami kasus perusakan masjid milik jemaat Ahmadiyah tersebut.
Utep sendiri dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara.
(orb/ern)











































