Datangi Tempat Pencurian Sambil Mabuk, Sholeh pun Diamankan

Datangi Tempat Pencurian Sambil Mabuk, Sholeh pun Diamankan

Tya Eka Yulianti - detikNews
Sabtu, 27 Okt 2012 11:38 WIB
Bandung - Seorang pencuri sepeda motor berhasil diamankan polisi setelah mendatangi lokasi pencurian 3 hari setelah kejadian dalam keadaan mabuk dan mengakui perbuatannya. Sholeh (23), yang biasa mengamen itu melakukan pencurian di Komplek Lapas Sukamiskin Kecamatan Arcamanik belum lama ini.

Pencurian sepeda motor ini terjadi pada Selasa (15/10/2012) lalu. Saat itu, pemilik sepeda motor, Yoga Kharisma (28) tengah mengunjungi rumah temannya. Namun saat akan pulang sekitar pukul 00.30 WIB, sepeda motor yang diparkir dihalaman pun sudah tidak ada. Korban pun melaporkan kejadian ini pada polisi.

Selang 3 hari berikutnya, Sholeh yang sehari-hari mengamen ini kembali mendatangi tempat ia mencuri motor tersebut. Kali ini ia datang dalam kondisi mabuk. Ia pun diperiksa oleh polisi hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya ada laporan tentang kehilangan sepeda motor lalu 3 hari setelah kejadian, tersangka datang kembali TKP dengan keadaan mabuk dan ketika diperiksa oleh anggota yang sedang patroli ternyata dia mengaku sebagai pencuri motor tersebut," kata Kapolsek Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama didampingi Kanit Reskrim Odang, Sabtu (27/10/2012).

Modus yang dilakukan pelaku yaitu mencari target sepeda motor yang tidak digempok dan diparkir di tempat sepi. "Tersangka mencari motor yang terparkir dirumah sepi yang tidak dikunci gembok dan stang, kemudian menggunakan gunting baja untuk menggunting kabel kontak dan kemudian dihidupkan,dan dibawa kabur untuk dijual ke Garut," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua serta gunting baja yang dibuang oleh tersangka yang masih dicari hingga saat ini.

Sholeh sendiri mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian sepeda motor. "Baru sekali ini. Dulu dikampung pernah nyuri beberapa kali dan sempat dipenjara juga, tapi bukan nyuri, cuma sepeda," tutur pemuda asal Garut ini.

Ia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

(tya/avi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini