Perusakan terhadap masjid Ahmadiyah kembali terjadi. Untuk mengantisipasi agar hal serupa atau yang lebih parah terjadi, semua pihak harus paham aturan dan menahan diri.
Massa Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya kesal karena saat pulang usai sweeping minuman keras, melihat ada aktivitas jemaah Ahmadiyah di Masjid An Nasir, Kamis (25/10/2012) malam. Lalu terjadilah perusakan kaca jendela masjid. FPI meminta jemaah Ahmadiyah mematuhi Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat pada Maret 2011.
"Semua elemen harus sama-sama menyadari (aturan). Saya harap kita semua bisa menahan diri," ujar Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Jumat (26/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan membenarkan jika sosialisasi perlu digalakan lagi. "Tapi tentu harus ada ketaatan dari semua pihak. Kalau enggak ada ketaatan, repot," ucap Heryawan.
Heryawan pun mengimbau jemaah Ahmadiyah mematuhi apa yang ada dalam Pergub. Sementara bagi umat muslim diharapkan tidak lagi melakukan tindak kekerasan. Sebab tindakan kekerasan jelas bertentangan dengan hukum.
(orb/bbp)











































