Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah belum perlu dievaluasi meski insiden perusakan masjid kembali terjadi. Alasannya, setelah adanya pergub, tingkat kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah relatif menurun. Sebaliknya, sebelum ada pergub, tingkat kekerasan terbilang tinggi.
"Tidak perlu ada kalimat evaluasi, yang (perlu) ada adalah penegakkan hukum," ujar Heryawan di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (26/10/2012).
Menurutnya, sebelum ada pergub hampir selalu terjadi kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah setiap sebulan atau dua minggu sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung soal masih adanya tindak kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah maupun masjidnya setelah pergub ada, Heryawan menyebut itu sebuah anomali.
"Ya, anomali kehidupan kan seringkali muncul dalam kehidupan kita," tutur Heryawan.
Ia sendiri menyebut tindak kekerasan harusnya tidak dilakukan. Sementara terkait kasus perusakan masjid tersebut, Heryawan menyerahkannya pada aparat kepolisian.
(orb/bbp)











































