Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan mantan bawahannya yaitu Ernawan Mulyana sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Asep Komara sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal itu Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (25/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan rincian, Rp 606,7 juta merupakan kerugian negara yang timbul akibat pengembalian kelebihan pembayaran pada hotel tempat penyelenggaraan rapat pansus yang tidak dikembalikan ke kas daerah. Kerugian negara akibat pemotongan sebagai final dari transaksi yang batal oleh Hotel Grand Pasundan Rp 9,8 juta, dan kerugian akibat adanya pembayaran yang tidak semestinya.
Dari total kerugian negara tersebut khususnya dari pengembalian kelebihan pembayaran pada hotel, Ebet menikmati Rp 169 juta, Ernawan menikmati Rp 35 juta dan Asep sebesar Rp 46 juta.
Penerimaan kelebihan pembayaran diterima oleh bawahan Ebet baik melalui transfer atau cek yang kemudian diserahkan atau digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai. Misalnya, untuk dana THR, munggahan, transfer ke sejumlah orang, pembayaran langsung untuk berbagai kegiatan dan memberi pada orang-orang termasuk pada keluarga.
(tya/ern)










































