Ketiga terdakwa yaitu mantan Sekretaris DPRD Kota Bandung Ebet Hidayat yang kini Kadispora Bandung, Ernawan Mulyana sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Asep Komara sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Dengan maksud untuk mendapatkan kelebihan pembayaran seperti yang diminta oleh Ebet, Asep dan Ernawan telah membuat dan menyusun dokumen sebagai lampiran untuk SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung), SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa juga meninggikan mark up harga yang sebenarnya dalam surat pesanan, daftar biaya atau harga pelaksanaan kegiatan, berita acara pembayaran penyediaan sewa gedung tempat ruang pertemuan dan berita acara penyediaan makanan dan minuman.
Total dana refund atau pengembalian dari Hotel Grand Pasundan dan Hotel Papandayan selama tahun 2008-2009 adalah sebesar Rp 606,7 juta dengan rincian Rp 448,8 juta dari Hotel Papandayan dan Rp 157,9 juta dari Hotel Grand Pasundan.
(tya/ern)











































