Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan atas perkara korupsi dana rapat pansus DPRD Kota Bandung dengan terdakwa mantan Sekwan DPRD Kota Bandung Ebet Hidayat, Ernawan Mulyana sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Asep Komara sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
"Atas usulan dari Asep, selaku panitia pengadaan, Ebet melakukan penunjukkan langsung pada PT Graha Bandung Kencana (Hotel Grand Pasundan) dan PT Citra Graha Nugratama (Hotel Papandayan) sebagai tempat pelaksanaan rapat pansus DPRD Kota Bandung," ujar JPU dalam sidang yang digelar di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (25/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan menggunakan anggaran APBD Kota Bandung sebesar Rp 2,45 miliar," katanya.
Dengan rincian pada 2008, Hotel Papandayan segbesar Rp 1,1 miliar dan Hotel Grand Pasundan Rp 51,3 juta serta tahun 2009, Hotel Papandayan sebesar Rp 563 juta dan Hotel Grand Pasundan Rp 680 juta.
"Bahwa rapat-rapat pansus yang dilaksanakan di hotel Grand Pasundan dan Hotel Papandayan pada 2008 dan 2009 dilakukan tanpa didahului dokumen pengadaan barang dan jasa seperti yang diatur dalam Kepres. Dokumen baru dibuat dan disusun setelah dilaksanakannya rapat," tuturnya.
(tya/ern)











































