Selama 2008-2009 Rapat Pansus DPRD di Hotel Berbintang 67 Kali

Selama 2008-2009 Rapat Pansus DPRD di Hotel Berbintang 67 Kali

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 13:35 WIB
Bandung - Pelaksanaan rapat kerja pansus DPRD Kota Bandung pada 2008-2009 digelar di hotel berbintang dan tercatat dilaksanakan sampai 67 kali. Dana yang dihabiskan untuk menggelar rapat pansus itu pun mencapai Rp 2,4 miliar.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan atas perkara korupsi dana rapat pansus DPRD Kota Bandung dengan terdakwa mantan Sekwan DPRD Kota Bandung Ebet Hidayat, Ernawan Mulyana sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Asep Komara sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

"Atas usulan dari Asep, selaku panitia pengadaan, Ebet melakukan penunjukkan langsung pada PT Graha Bandung Kencana (Hotel Grand Pasundan) dan PT Citra Graha Nugratama (Hotel Papandayan) sebagai tempat pelaksanaan rapat pansus DPRD Kota Bandung," ujar JPU dalam sidang yang digelar di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (25/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menyebut, pelaksanaan rapat pansus DPRD Kota Bandung pada 2008-2009 di Hotel Grand Pasundan sebanyak 21 kali sedangkan di Hotel Papandayan sebanyak 46 kali.

"Dengan menggunakan anggaran APBD Kota Bandung sebesar Rp 2,45 miliar," katanya.

Dengan rincian pada 2008, Hotel Papandayan segbesar Rp 1,1 miliar dan Hotel Grand Pasundan Rp 51,3 juta serta tahun 2009, Hotel Papandayan sebesar Rp 563 juta dan Hotel Grand Pasundan Rp 680 juta.

"Bahwa rapat-rapat pansus yang dilaksanakan di hotel Grand Pasundan dan Hotel Papandayan pada 2008 dan 2009 dilakukan tanpa didahului dokumen pengadaan barang dan jasa seperti yang diatur dalam Kepres. Dokumen baru dibuat dan disusun setelah dilaksanakannya rapat," tuturnya.

(tya/ern)


Berita Terkait