"Berdasarkan penetapan Ketua PN, sidang perdana untuk terdakwa Ebet dkk akan digelar besok, Kamis (25/10/2012)," ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung saat ditemui di ruang kerjanya, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (24/102/2012).
Ia menyebutkan, majelis hakim yang akan menangani perkara ini yaitu Setiabudi Tejocahyono (ketua) serta Syamsudin (anggota) dan Bashari Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ebet yang merupakan Kadispora Kota Bandung yang masih aktif itu terjerat kasus korupsi saat menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bandung 2008-2009. Ia diduga menyelewengkan dana rapat pansus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 690 juta. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru.
(/)











































