Satpol PP Kota Bandung menertibkan pedagang hewan kurban yang mangkal di sejumlah titik kawasan perkotaan. Petugas mengangkut dua kambing lantaran mejeng di trotoar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (24/10/2012).
"Aktivitas berjualan di trotoar itu melanggar aturan Perda K3. Jelang Idul Adha, sasaran kami ialah pedagang hewan kurban yang memajang sapi dan kambing di lokasi tak semestinya," jelas Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana saat ditemui di lokasi penertiban.
Menurut Deden, pedagang musiman yang khusus menjual hewan kurban memang menjamur di Kota Bandung. Pihaknya sudah jauh hari sebelumnya menyebar 400 surat edaran kepada pedagang hewan kurban. Intinya, pedagang dilarang berjualan hewan kurban di trotoar, taman kota, dan bahu jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Jalan Jakarta, pedagangnya membandel. Maka kami angkut dua kambing, dan langsung diamankan ke kantor Pol PP. Selanjutnya, pedagang itu diminta berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pol PP," kata Deden didampingi Komandan Kompi IV Penertiban Satpol PP Bandung Rizky Prima.
Deden melanjutkan, di kawasan lainnya, para pedagang hewan kurban cukup kooperatif dan bersedia pindah. Kalaupun berjualan di titik tidak semestinya, mereka ialah pedagang yang belum menerima surat edaran. Petugas hanya menyita kayu dan patok yang dipergunakan untuk pelengkap berjualan hewan kurban.
Menurut Deden, petugas Pol PP siap memindahkan sapi dan kambing menggunakan truk jika pedagang ingin berjulan di tempat tak melanggar. "Seharusnya pedagang jualannya di lahan tidur atau lahan kosong. Nah, kambing yang disita ini bisa dikembalikan lagi setelah pedagangnya membuat BAP," tutup Deden.
(bbp/ern)










































