"Kami bersyukur dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi hari ini yang berjalan aman dan lancar. Namun ada beberapa hal yang harus dievaluasi pada awal kepemimpinannya. Hari ini ruang rapat paripurna dilakukan pelantikan Ketua TP PKK Cimahi dan Ketua Dekranasda Cimahi," ujar Ike yang berasal dari fraksi PKS yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Cimahi saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung DPRD Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Senin (22/10/2012).
Ia mengatakan, tak sepantasnya ruang rapat paripurna digunakan untuk kegiatan lain selain kegiatan rapat. Selain itu, dalam undangan tercanum bahwa kegiatan di ruang rapat paripurna hanya untuk kegiatan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruang rapat paripurna itu untuk rapat, untuk mengambil keputusan, untuk alur regulasi," katanya.
Atas keberatannya itu Ike mengaku telah menyampaikannya pada mantan walikota Itoc Tochija, Walikota Cimahi Atty Suharti dan Sekda Cimahi. "Saya kecewa karena tidak ada sikap yang diambil oleh pemimpin baru atas hal ini," tutur Ike.
Menurut informasi yang ia terima, pelaksanaan dua kegiatan lainnya sekaligus dimaksudkan untuk efisiensi. "Saya setuju dengan efisiensi. Tapi kan ada pendopo yang lebih familiar dan terbuka serta tidak sarat dengan nilai politis. Tinggal geser sedikit saja kok," katanya.
Ike manyatakan, hal seperti ini baru pertama kali terjadi di DPRD Cimahi. Ia pun menilai hal ini sama halnya dengan menganggap ruang rapat paripurna sebagai ruang serbaguna.
"Memang tidak ada aturan yang mengatur fungsi ruang paripurna untuk apa. Tapi secara moral dan etika seharusnya bisa menempatkan kegiatan. Ya jadi semacam ruang serbaguna. Nanti nikahan juga bisa," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD KOta Cimahi Edi Junaedi mengatakan bahwa penggunaaan ruang rapat paripurna untuk kegiatan pelantikan telah diketahui oleh pimpinan dewan. Ia menuturkan, hal itu dilakukan untuk efisiensi.
"Itu sudah sepengetahuan pimpinan dewan. Seperti ini sudah biasa kok," pada wartawan secara terpisah.
Ia mengatakan, baik legislatif maupun eksekutif merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki berhak menggunakan ruang tersebut.
"Maksudnya untuk efisiensi lagipula itu kan sama-sama pemerintah," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi yang disebut Edi telah dilapori soal penggunaan ruang rapat, mengaku tak tahu siapa yang mengizinkan penggunaan ruang paripurna.
"Saya tidak tahu siapa yang mengizinkan ruangan paripurna dipakai pelantikan Ketua PKK & Dekranasda Kota Cimahi. Kalaupun ruangan paripurna mau dipakai acara di luar Rapat Paripurna, jangan menggunakan meja Pimpinan DPRD. Tapi pasanglah meja di bawah lagi. Ruangan paripurna sakral, jadi tidak sembarangan dipakai," terangnya.
Senada dengan Ike, menurut Ade masih ada ruangan lainnya di DPRD Cimahi yang bisa digunakan seperti di Pendopo atau ruang Banmus. "saya selaku ketua dewan sama sekali tidak dikasih tahu tentang pemakaian ruang paripurna buat acara PKK," katanya.
(tya/ern)