Hal itu diungkapkan kuasa hukum Dadang Solihin dan Hendi Mulyadi usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (17/10/2012). Empat terdakwa, dimana dua lainnya yaitu Inggrid Gunawan, Agustinus Otniel Maitimu ditolak eksepsinya oleh hakim. Sehingga agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi.
"Kami mohon agar penyidik yang memeriksa klien kami untuk dihadirkan," ujar salahsatu anggota tim kuasa hukum Dadang dan Hendi di ruang sidang VI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Alven Oktarizah menuturkan, pada sidang berikutnya akan dihadirkan 4 saksi untuk empat terdakwa. "Untuk berkas Dadang dan Hendi ada 7 saksi. Untuk Inggrid dan Agustinus ada 10 saksi. Yang akan kita hadirkan dalam sidang minggu depan mungkin 4 dulu," katanya.
Dalam berita sebelumnya, keempat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Husein yang tewas ditembak.
Inggrid diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP tentang menyuruh atau menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan. Agustinus diancam dengan pasal 340 dan 338. Sementara Dadang dan Hendi diancam dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang membantu melakukan pembunuhan berencana.
(tya/ern)










































