Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Setiabudi Tejocahyono menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Mengadili, menyatakan menolak keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum dan memerintahkan perkara pidana ini untuk dilanjutkan," ujar hakim dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (17/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang atas empat terdakwa tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (24/10/2012) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Husein yang tewas ditembak.
Inggrid diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP tentang menyuruh atau menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan. Agustinus diancam dengan pasal 340 dan 338. Sementara Dadang dan Hendi diancam dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang membantu melakukan pembunuhan berencana.
(tya/ern)











































