Surat dakwaan dibacakan jaksa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cirebon pada sidang yang digelar diruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (17/10/2012).
Dalam dakwaannya dijelaskan bahwa pada setiap awal tahun anggaran baru di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dibentuk Tim Rencana Kerja Anggaran Kementrian / Lembaga (RKA-KL) yang bertugas menyusun rencana kerja selamat 1 tahun anggaran dan membuat usulan target pendapatan yang lalu diajukan ke Kementrian Agama untuk kemudian disahkan menjadi anggaran dipa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap dana PNBP dan dana penerimaan lainnya tahun 2007, 2008, 2009 digunakan oleh terdakwa atas persetujuan dari pimpinan STAIN Cirebon (Almarhum Imron Abdullah) dengan cara yang tidak sesuai dengan mekanisme pengeluarannya. Nasikin juga memerintahkan Nana Mulyana selaku bendahara penerima PNBP untuk memberikan pelaporan penerimaan PNBP pertahunnya tidak sesuai atay diperkecil sebagai acuan untuk pagu PNBP yang akan dicantumkan dalam Dipa STAIN Cirebon," ujar JPU Nur Latifah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Saharta.
Mekanisme penerimaan, penyetoran ke kas negara dan pendapatan STAIN Cirebon dilakukan berdasarkan arahan Ketua STAIN dimana PNBP yang diterima hanya disetorkan sebagian. Sisa dana yang ada di Nana diserahkan ke Nasikin untuk digunakan langsung sesuai permintaan pimpinannya.
Tahun 2007, target PNBP dalam dipa yaitu sebesar Rp 1,2 miliar, sementara PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa sebesar Rp 4,4 miliar dengan jumlah realisasi PNBP sebesat Rp 4,5 miliar. Tahun 2008 target PNBP dalam dipa yaitu sebesar Rp 2,6 miliar, sementara PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa sebesar Rp 5,2 miliar dengan jumlah realisasi PNBP sebesat Rp 5,7 miliar serta tahun 2009 target PNBP dalam dipa yaitu sebesar Rp 3,2 miliar, sementara PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa sebesar Rp 5,7 miliar dengan jumlah realisasi PNBP sebesar Rp 7,7 miliar.
Jumlah pendapatan tahun 2007 yaitu Rp 6,6 miliar, tahun 2008 Rp 9,6 miliar dan tahun 2009 Rp 12,5 miliar.
"Hal ini dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Ketua STAIN dengan maksud agar ada kelebihan dana PNBP yang diperoleh dari pendapatan penerimaan calon mahasiswa baru, pendapatan praktikum, dan pendapatan SPP untuk tidak disetorkan seluruhnya ke kas negara," tuturnya.
Perbuatan bersama-sama yang dilakukan terdakwa dengan Nana Mulyana dan Imron Abdullah karena adanya kolusi sehingga sistem pengelolaan keuangan yang ada di IAIN Syekh Nurjati Cirebon tidak berjalan sebagaimana mestinya selama periode 2007-2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari selisih dana pendapatan dengan setoran yang masuk ke kas negara.
Dengan uraian, penyimpangan dana Ikoma / PNBP dengan melakukan pencatatan dua kali atas sebuah pengeluaran sebesar Rp 593 juta, dana Ikoma / PNBP digunakan untuk talangan bantuan pendidikan pada penerima beasiswa kemudian ketika dana beasiswa telah cair dana talangan dari Ikoma / PNBP tersebut tidak dikembalikan sebesar Rp 811 juta.
Penyimpangan penggunaan dana Ikoma / PNBP untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai ketentuan serta tidak didukung bukti sebesar Rp 3,5 miliar. Serta penyimpangan penggunaan dana Ikoma / PNBP berupa pengeluaran yang tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 1,6 miliar.
(tya/ern)