Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Sidang dua terdakwa atas nama Nasikin dan Nana Mulyana digelar besok," ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio saat ditemui di kantornya, Selasa (16/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda sidang untuk keduanya yaitu pembacaan berkas dakwaan yang akan dilakukan secara split," katanya.
Kasus korupsi di Institut IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini bukan yang pertama. Masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yaitu kasus korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sekitar Rp 815 juta dengan terdakwa yaitu Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H Abdus Salam Dz.MM dan dua terdakwa lainnya yaitu Hadi Soegianto dan Ajie Rianggoro.
Ketiganya menjadi terdakwa perkara penyelewengan dana pengadaan alat untuk proyek EMIS (Education Management Information System) IAIN pada tahun 2010.
(tya/ern)