Pria bernisial SO (47) diamankan anggota Polsek Regol lantaran mencuri satu unit telepon genggam merek BlacBerry milik, Yunia Andini (17), salah satu pelajar SMA di Bandung. Massa mengetahui kejadian pencopetan tersebut nyaris menggebuki pelaku.
"Amarah massa berhasil dicegah anggota Unitreskrim yang saat itu kebetulan tugas Kring Serse di lokasi kejadian," jelas Kanitreskrim Polsek Regol AKP Sunarya Ishack kepada wartawan di Mapolsek Regol, Selasa (16/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mencuri telepon genggam korban yang disimpan di saku celana depan. Namun aksi pelaku tertangkap tangan oleh warga sekitar," terang Sunarya.
Polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam hasil curian pelaku. Diduga pelaku berkomplot saat melancarkan aksinya.
Polisi menjebloskan SO ke sel tahanan Mapolsek Regol. Ia diganjar Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun bui.
"Kami imbau pelajar dan masyarakat agar lebih hati-hati saat berada di lokasi keramaian. Simpanlah barang berharga di tempat aman yang tak mengundang pelaku mencopet," tutup Sunarya.
(bbn/ern)











































