"Saya tegaskan, pedagang dilarang mengikat hewan kurban yang dijualnya itu di pohon-pohon. Kalau caranya begitu, pohon bisa rusak. Selain itu juga tidak pantas secara estetika," ucap Kadistan Kota Bandung Deddy Mulya kepada wartawan kantornya, Jalan Arjuna, Selasa (16/10/2012).
Deddy menyebutkan, pedagang hewan kurban diminta ikut menjaga ketertiban dan kebersihan selama aktivitas berjualan. Tim Satgas Pemeriksa Hewan Kurban yang dikerahkan ke lapangan harus menyampaikan juga kepada pedagang agar berjualan di tempat semestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Distan meminta Satpol PP Kota Bandung menertibkan pedagang hewan kurban yang bandel menggelar lapak di tempat fasilitas publik. "Satpol PP harus menidak tegas," tutup Deddy.
(bbp/ern)










































