Mantan Direktur Utama PT KA Ronny Wahyudi dan Mantan Direktur Keuangan PT KA Ahmad Kuncoro terlihat tenang mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukan keduanya.
Mengenakan batik merah marun dengan motif yang berbeda keduanya bersebelahan pada sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (15/10/2012).
Sebelum surat tuntutan dibacakan, JPU meminta izin agar pembacaan tuntutan dilakukan bersamaan karena uraian dan pertimbangangannya sama. Sehingga Ahmad yang sebelumnya berada di kursi pengunjung pun diminta duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan surat tuntutan secara bersamaan. Kedua terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny yang menggunakan kacamata, sesekali melihat ke arah JPU yang sedang membacakan uraian tuntutan. Sementara Ahmad sesekali terlihat komat-kamit atau mengeluarkan saputangan untuk mengelap mukanya.
Hingga saat ini, surat tuntutan masih dibacakan secara bergantian oleh JPU. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Sinung Hermawan serta anggota Adriano dan Bashari Budi. (tya/ern)










































