Polisi membekuk dua buronan kasus penjambretan yang kerap beraksi di sejumlah kawasan Bandung. CA (22) alias Sata, dan IN (26) alias Encoy, tertangkap tangan saat menjambret tas seorang wanita di Cempaka Arum.
Kedua pengangguran tersebut kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gedebage. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancaman hukumannya lebih lima tahun bui.
"Dua pelaku ini memang residivis kasus serupa. Mereka juga buronan polisi. Belum lama ini, pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan di Cempaka Arum," kata Kapolsek Gedebage Kompol Darwan di Mapolsek Gedebage, Senin (15/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku tak berkutik setelah anggota dan dibantu warga melakukan penangkapan. Setelah diperiksa, ternyata pelaku ini merampas motor di wilayah Gunung Batu. Modus pelaku menguntit korban dan merampas saat suasana sepi. Setelah itu kabur memakai satu unit sepeda motor," ucap Darwan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan samurai.
"Biasanya ngejambretnya ngacak di beberapa tempat. Semalam bisa tiga kali beraksi. Sasarannya wanita," ucap salah satu pelaku, Encoy.
Alasan keduanya klasik. Menjambret lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
(bbp/ern)










































