Aksi Pria Bertato 'Leak' Mencuri Terungkap dari Tas Ransel

Aksi Pria Bertato 'Leak' Mencuri Terungkap dari Tas Ransel

- detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 16:18 WIB
Bandung - MA (35) bertekuk lutut saat anggota Unitreskrim Polsek Astanaanyar melakukan penyergapan di rumah kontrakannya. Pria bertato yang salah satu desain di bagian punggungnya bergambar wajah 'leak' ini terbukti melakukan pencurian di rumah milik Mensen (40).

"Mencuri karena buat bayar uang sekolah salah satu anak yang masih SMA. Butuh uangnya 800 ribu rupiah. Mau minjem uang ke orang lain, enggak ada yang ngasih. Sedangkan bisinis jual beli motor lagi sepi," ucap MA kepada wartawan di Mapolsek Astanaanyar, Jumat (12/10/2012).

MA awalnya tak berniat berulah kriminal. Selagi galau dan dirundung bingung, malam itu ia melintasi kawasan perumahan warga di Jalan Otto Iskandardinata. Langkah kakinya terhenti saat melihat tangga kayu di samping masjid. "Tangga itu diambil. Terus saya tempelkan ke tembok rumah korban. Lalu saya memanjat ke lantai dua," kata pria kelahiran Pandeglang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suasana sepi membuatnya leluasa beraksi. MA mendobrak pintu di lantai dua. Dirinya bergegas menyelinap ke dalam rumah. "Saya mengambil uang di lemari tengah lantai satu. Juga mencuri play station," ungkapnya.

Tuan rumah mengetahui suara mencurigakan, terbangun mendadak dan keluar dari kamar. MA yang sudah kembali ke lantai dua, langsung kabur meninggalkan lokasi. "Tas ransel tersangkut di pagar. Kalau barang curian berhasil dibawa. Karena khawatir keburu ketahuan, saya tinggalkan tas tersebut," tuturnya.

Korban melaporkan pencurian ke Polsek Astanaanyar. Polisi menuju ke tempat kejadian perkara dan menyelediki. "Ditemukan satu tas bukan milik korban. Setelah diperiksa, ternyata ada kartu identitas seorang pria. Karena tas itulah, kasus ini terungkap," kata Kapolsek Astanaanyar AKP Irfan Nugraha saat ditemui di ruang kerjanya.

Pemilik kartu identitas itu beralamat tak jauh dari lokasi kejadian. Karena sudah curiga, polisi segera medatangi alamat sesuai kartu tanda penduduk. Awalnya pelaku tak mengaku.

"Anggota pun menggeledah rumah kontrakan itu. Hasilnya, ditemukan uang sebanyak tiga juta rupiah lebih yang disembunyikan di alat meteran listrik. Selain itu juga diperoleh satu unit play station. Barang-barang itu merupakan milik korban," jelas Irfan.

MA tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti tersebut. Pria berpostur kekar ini menyerah dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Astanaanyar. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidanan tentang pencurian. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutup Irfan.
(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads