Hal itu diungkapkan JPU Apriliana Purba dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (12/10/2012).
"Kami belum siap dengan tuntutan kami, karena rentut dari Kejagung belum turun," ujar JPU pada majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim pun menetapkan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Kelima terdakwa yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan yang telah siap mendengar tuntutan dari JPU pun harus menanti sepekan lagi.
Seperti diketahui, kelima terdakwa diduga menyelewengkan dana bansos hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 66,5 miliar. Selain kelima terdakwa, masih ada dua terdakwa lainnya yaitu Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana saat ini masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketujuh terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan bukan berdasarkan kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan.
(tya/ern)










































