Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Korupsi Bansos Ditunda

Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Korupsi Bansos Ditunda

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 11:15 WIB
Bandung - Sidang tuntutan untuk lima terdakwa perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang sedianya dibacakan hari ini terpaksa ditunda hingga Jumat (19/10/2012) pekan depan. Jaksa penuntut umum (JPU) beralasan surat tuntutan belum selesai karena rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun.

Hal itu diungkapkan JPU Apriliana Purba dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (12/10/2012).

"Kami belum siap dengan tuntutan kami, karena rentut dari Kejagung belum turun," ujar JPU pada majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim JPU pun meminta waktu untuk mempersiapkan tuntutan agar bisa dibacakan pada Jumat (19/10/2012) mendatang. "Kami mohon waktu 1 minggu," katanya.

Majelis hakim pun menetapkan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Kelima terdakwa yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan yang telah siap mendengar tuntutan dari JPU pun harus menanti sepekan lagi.

Seperti diketahui, kelima terdakwa diduga menyelewengkan dana bansos hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 66,5 miliar. Selain kelima terdakwa, masih ada dua terdakwa lainnya yaitu Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana saat ini masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketujuh terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan bukan berdasarkan kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini