Vonis Dua Mantan Pejabat PT KAI Dibacakan November

Vonis Dua Mantan Pejabat PT KAI Dibacakan November

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 11 Okt 2012 18:17 WIB
Bandung - Sidang kasus korupsi menyeret dua mantan pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera rampung satu bulan mendatang. Direncanakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membacakan vonis terhadap terdakwa pada November 2012.

Seperti diketahui, dua terdakwa itu masing-masing dua Ronny Wahyudi (mantan Dirut PT KAI), dan Achmad Kuncoro (mantan Direktur Keuangan PT KAI).

"Majelis hakim bisa membacakan putusan usai sidang duplik pada awal November," ucap Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat di ruang sidang PN Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (11/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal hari ini sebenarnya pembacaan tuntutan bagi kedua terdakwa. Namun kembali sidang perkara dugaan korupsi bermodus investasi kepada PT Optima Karya Capital Management (OKCM) senilai Rp100 miliar harus ditunda. Ini kali ketiga sidang tuntutan tak kunjung berlangsung. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejagung. Hal ini membuat berkas tuntutan belum bisa dibacakan.

JPU meminta sidang tuntutan diundur menajdi Selasa (15/10/2012). Majelis Hakim secara tegas meminta tidak ada lagi penundaan saat sidang nanti. "Kami tidak akan memberi kelonggaran lagi. Penundaan ini yang terakhir," ucap Sinung.

Sinung punya rentetan jadwal sidang kasus ini. Setelah nanti penuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada 25 Oktober. Jadwal selanjutnya pada 30 Oktober mendatang, beragendakan sidang tanggapan dari JPU. Sedangkan agenda berikutnya pada 31 Oktober yakni duplik. Setelah itu sidang vonis pada awal November mendatang.

(bbp/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini