Seperti diketahui, dua terdakwa itu masing-masing dua Ronny Wahyudi (mantan Dirut PT KAI), dan Achmad Kuncoro (mantan Direktur Keuangan PT KAI).
"Majelis hakim bisa membacakan putusan usai sidang duplik pada awal November," ucap Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat di ruang sidang PN Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (11/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU meminta sidang tuntutan diundur menajdi Selasa (15/10/2012). Majelis Hakim secara tegas meminta tidak ada lagi penundaan saat sidang nanti. "Kami tidak akan memberi kelonggaran lagi. Penundaan ini yang terakhir," ucap Sinung.
Sinung punya rentetan jadwal sidang kasus ini. Setelah nanti penuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada 25 Oktober. Jadwal selanjutnya pada 30 Oktober mendatang, beragendakan sidang tanggapan dari JPU. Sedangkan agenda berikutnya pada 31 Oktober yakni duplik. Setelah itu sidang vonis pada awal November mendatang.
(bbp/ern)










































