Sidang Tuntutan Korupsi Mantan Dirut PT KAI Kembali Ditunda

Sidang Tuntutan Korupsi Mantan Dirut PT KAI Kembali Ditunda

- detikNews
Kamis, 11 Okt 2012 16:17 WIB
Bandung - Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali ditunda di PN Bandung, Kamis (11/10/2012). Berarti sudah tiga kali agenda sidang tuntutan berujung urung digelar. Kenapa?

"Kami belum bisa membacakan berkas tuntutan karena belum ada petunjuk dari Kejagung," jelas salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachman Firdaus kepada Majelis Hakim di ruang sidang.

Pembacaan berkas sidang tuntutan itu sediannya akan ditujukan kepada terdakwa Ronny Wahyudi (mantan Dirut PT KAI) dan Achmad Kuncoro (mantan Dirut Keuangan PT KAI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin, kami meminta sidang diundur Selasa depan (15 Oktober)," tambah Rachman.

Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan kesal dengan terulangnya sidang urung digelar. Ia mengultimatum penundaan sidang pembacaan tuntutan ini merupakan terakhir kali.

"Kami tidak akan memberi kelonggaran lagi. Penundaan ini yang terakhir," ucap Sinung.

Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa sudah dijadwalkan pada 2 Oktober 2012. Tetapi ditunda. Kejadian serupa pun berlangsung pada 9 Oktober dan 11 Oktober.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads