"Bakal pasangan calon yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana," kata Ketua Panwaslu Ihat Subihat, Kamis (11/10/2012).
Dari sekitar 1,4 juta dukungan yang harus diserahkan ke KPU, pasangan Endang Ilyas-Mahmud Zaki tidak memenuhinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang Ilyas-Mahmud Zaki mengklaim punya dukungan 3 juta suara dan yang diserahkan ke KPU Jabar sekitar 1,7 juta. Namun setelah dihitung, jumlah berkas dukungan jauh dari apa yang dikemukakan.
"Pasangan itu jelas sudah melakukan kebohongan publik, maka bisa dijerat hukum," tegas Ihat.
Selain berkasnya sedikit dan banyak yang salah, ketidakseriusan pasangan calon dan timnya juga terlihat. "Ketika berkas diverifikasi oleh KPU, tidak ada seorang pun yang hadir di tempat untuk menyaksikan penghitungan," paparnya.
Kesalahan lain terlihat dari berkas dukungan yang tidak disertai lembaran B1-KWK. Padahal lembaran B1-KWK merupakan syarat utama penyerahan berkas.
Saat ini, Panwaslu sedang memikirkan apakah menggugat Endang Ilyas-Mahmud Zaki atau tidak. Tapi secara kewenangan, Panwaslu berhak menggugat pasangan tersebut.
Soal tidak lengkap dan sedikitnya berkas dukungan, hal itu tidak bisa ditoleransi. "Sejak jauh-jauh hari KPU Jabar sudah melakukan sosialisasi soal mekanisme, prosedur dan persyaratan penyerahan dokumen. Bahkan pasangan atau timnya sudah dibekali buku pedoman teknis pencalonan," tutur Ihat.
(/)











































