"Mohon maaf yang mulia, tuntutan belum selesai. Kami minta waktu sampai Kamis (11/10/2012)," ujar JPU Ardianita dalam sidang di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (9/10/2012).
Penundaan ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Selasa (2/10/2012) JPU menyatakan surat dakwaan belum siap karena kekurangan waktu. Dua terdakwa yang selalu didampingi para kerabatnya setiap pun harus kembali menunggu tuntutan JPU dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Beri Peringatan
Akibat penundaan kembali, majelis hakim yang diketuai oleh Sinung Hermawan memperingatkan JPU untuk tidak lagi menunda tuntutan.
"Terakhir ya ini, soalnya sudah dua kali penundaan. Ada tidak ada tuntutannya, saya lankutkan pemeriksaannya," kata Sinung.
Sidang pun akan ditunda hingga, Kamis (11/10/2012). Ronny dan Ahmad didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikorr Nomor 21 Tahun 2001. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi dengan nilai kerugian senilai Rp 100 miliar.
Dalam dakwaannya, Ronny dan Ahmad dinilai telah melanggar aturan ADRT perusahaan dan hukum PT KA dengan melakukan kerjasama investasi dengan PT OKCM.
(tya/ern)










































