Beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mengaku bahwa besaran dana perjalanan dinas yang mereka terima, berbeda dengan yang tercantum di kuitansi. Apalagi kuitansi yang mereka tandatangani adalah kuitansi kosong yang belum mencantumkan besarnya nilai uang yang seharusnya diterima.
"Kuitansi yang diterima kosong. Saya cuma diminta tanda tangan saja," ujar Diah Nurdiana staf bagian sekretariat di Dispenda Cianjur saat dimintai keterangan di ruang sidang VI. Selain Diah, ada 3 saksi lainnya yang dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perminggu dapat Rp 225 ribu. Kalau di kuitansi harusnya dapat Rp 1,5 juta," katanya.
Saat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa soal pemotongan dana perjalanan dinas itu, Diah mengaku ikhlas.
"Ya ikhlas, engga apa-apa. Soalnya itu untuk dana THR atau kematian," tuturnya.
Namun saat ditanya majelis hakim yang diketuai Heri Susanto apakah dirinya merasa dirugikan dengan hal itu, Diah pun mengakuinya. "Ya rugi sih," tutur Diah.
Hal senada juga diakui oleh Rahmat Kartono yang menjadi kepala seksi pendataan yang mengaku mendapat Rp 200 ribu untuk perjalanan dinas yang dilakukannya. Padahal seharusnya ia mendapatkan Rp 900 ribu.
"Itu memang biasa dipotong untuk dana non budgeter (tidak ada anggaran-red). Saya sih tidak apa-apa," katanya.
Pernyataan Rakhmat tersebut dicecar hakim karena dalam berkas BAP, saksi menyatakan merasa dirugikan dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara.
"Kamu diperiksa di polisi bisa bilang ini merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kenapa di depan orangnya jadi bilangnya begitu. Kalau kamu bilang yang seperti ini saat di polisi. Ya terdakwa tidak akan sampai ke sini," tuturnya.
Syarif didakwa melakukan korupsi dana perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 614 juta. Bahwa jumlah pengeluaran biaya perjalanan dinas seluruh pegawai berdasarkan kuitansi adalah sebesar Rp 1,095 miliar sedangkan realisasi yang diterima pegawai adalah Rp 480 juta.
Dana tersebut kemudian dipergunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadinya di antaranya seperti pembagian dana THR sebesar Rp 31 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa ke BPR sebesar Rp 325 juta, koordinasi dengan DPRD Cianjur Rp 26 juta, koordinasi Rp 172 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa pada LPK Karang Tengah sebesar Rp 45 juta, dan yang tak ada bukti sebesar Rp 14 juta.
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dengan Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
(tya/ern)











































