Hal itu dikatakan Inggrid melalui penasehat hukumnya Ismadi S Bekti saat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (3/10/2012).
Dalam eksepsinya, Ismadi menuturkan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan cermat dalam menguraikan unsur pidana sesuai dengan pasal yang didakwaan yaitu tentang pembunuhan berencana dan membantu atau turut serta melakukan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, bahwa Inggrid hanya minta solusi pada Agustinus tentang permasalahan yang sedang dihadapi sehubungan tentang adanya ancaman atau teror yang dilakukan mantan suaminya pasca putusan perkawinan.
"JPU juga telah mendakwa terdakwa telah membantu pembunuhan atau turut serta merencanakan pembunuhan dengan menyuruh Agustinus untuk menghilangkan nyawa Husein. Namun JPU dalam hal ini tidak menguraikan dengan cara bagaimana merencanakan pembunuhan dengan sempurna dan dengan cara bagaimana turut serta membantu sementara terdakwa tidak pernah meminta atau menyuruh menghilangkan nyawa Husein," tuturnya.
Penasehat hukum pun mempertanyakan saksi yang bisa menerangkan bahwa Inggrid telah merancang untuk yang meminta menghilangkan nyawa Husein.
"Menghilangan nyawa korban adalah murni ide inisitif pelaku terlepas hal itu sengaja, dikehendaki, diketahui atau kealpaan itu hanya pelaku yang bisa menjelaskan," katanya.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/10/2012) dengan agenda tanggapan JPU.
(tya/ern)











































