5 Terdakwa Korupsi Bansos Segera Hadapi Sidang Tuntutan

5 Terdakwa Korupsi Bansos Segera Hadapi Sidang Tuntutan

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 02 Okt 2012 19:02 WIB
Bandung - Lima terdakwa perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan akan menghadapi sidang tuntutan pada Jumat (5/10/2012).

"Dijadwakan hari Jumat (5/10/2012) nanti tuntutan untuk 5 terdakwa," ujar JPU Usa saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (2/10/2012).

Namun Usa tak bisa memastikan kesiapan JPU. "Ya, lihat saja nanti saja," katanya. Sementara dua terdakwa lain yaitu Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana masih menjalani sidang dengan agenda saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Perbuatan kelima terdakwa dalam menyelewengkan dana bansos APBD Kota Bandung 2009-2010 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 66,5 miliar.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini