Dalam melakukan aksinya, FA dan AN dibantu tiga temannya lagi yang kini masih buron. Ketiganya berinisial VE, BA, dan HA. Para pelaku memiliki tugas masing-masing mulai dari mencuri, mengamankan hasil curian, hingga menjual motor.
"Pelaku ini sudah melakukan aksi curanmor lebih dari 20 kali, Hasil curian kemudian dilempar ke daerah Subang, Pamengpeuk dan Garut," ujar Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Harli Hardiaman saat dijumpai wartawan di Mapolsek Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa (2/10/2012).
Incaran pelaku adalah sepeda motor yang berada di kos-kosan. Modusnya, ketika situasi sekitar lokasi sepi, pelaku bergegas membawa kabur motor yang terpakir.
Motor hasil curian itu dilego sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. "Tergantung jenis motornya," kata Harli.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Cibeunying Kidul dan dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.
(ern/ern)











































