Mobil pelayanan SIM Keliling Polrestabes ada di area Bandung Ekspose, Lapangan Tegallega, Sabtu (29/9/2012). Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bandung bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk mempercepat proses, siapkan KTP asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang habis masa berlakunya. Layanan SIM keliling hanya melayani warga memiliki KTP Bandung dan memegang kartu SIM yang dikeluarkan Polrestabes Bandung.
SIM keliling ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB. Biaya perpanjangan SIM A yaitu Rp 150 ribu, dan perpanjangan SIM C Rp 145 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































