Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan perkara pembunuhan dengan penembakan yang digelar di ruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (26/9/2012). Terdakwa perkara ini yaitu Inggrid Gunawan, Agustinus Otniel Maitimu, Dadang Solihin dan Hendi Mulyana.
Pada April 2012 Inggrid bercerita pada Agustinus bahwa dirinya sering mendapatkan ancaman dan teror dari suaminya sehingga meminta solusi agar lepas dari masalah itu. Agustinus menawarkan untuk menganiaya dan mengikhlaskan atau membunuh korban yang kemudian disepakati harga Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat itu Dadang tidak bersedia dan menyatakan akan mencarikan orang yang sanggup melakukan (pembunuhan). Dadang menerima uang Rp 2 juta dari Agustinus. Dadang pun kemudian menawarkan pada Hendi untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Dalam pertemuan antara Agustinus, Dadang dan Hendi dilakukanlah perencanaan pembunuhan pada korban.
"Dadang bilang pada Agustinus, Hendi ini orangnya yang melakukan pembunuhan. 'Kamu benar sanggup habisin, kalau sanggup bilang sanggup, kalau enggak bilang enggak' kata Agustinus pada Hendi. Hendi pun menanyakan akan diapakan korban yang dijawab Agustinus dibacok. Kemudian Dadang bertanya mau dibayar berapa. Kemudian Hendi menjawab Rp 5 juta, yang lalu disetujui Agustinus, " jelas JPU.
Kemudian Agustinus pergi mengambil uang ke ATM dan menyerahkan ke Hendi Rp 3,75 juta. Sisanya dijanjikan diserahkan setelah pekerjaan selesai.
Setelah pertemuan itu, pada Jumat (4/5/2012) Agustinus menghubungi Dadang. Lalu Dadang dan Hendi serta teman-temannya pergi ke Hegarmanah, hingga kemudian ia diminta untuk bubar saja oleh Agustinus.
"Karena orang yang mau dihabisi sudah beres di dor," katanya.
Beberapa hari setelah itu Agustinus menemui Dadang dan mengatakan bahwa ia tenang saja karena sudah diberesin dengan ditembak.
(tya/ern)











































