Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis Burhansyah dalam sidang yang digerlar di ruang sidang VI, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (26/9/2012).
Inggrid menjadi terdakwa dalam perkara penembakan mantan suaminya itu bersama dengan tiga terdakwa lain yaitu Agustinus Otniel Maitimu, Dadang Solihin dan Hendi Mulyana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Inggrid meminta solusi untuk berikan jalan keluar atas permasalahan yang dihadapinya itu. Kemudian Agustinus meminta waktu untuk memikirkan.
Seesokan harinya Inggrid kembali bertemu dengan Agustinus untuk bernegosiasi. "Penawaran untuk menyelesaikan masalah yaitu dengan menganiaya dan mengikhlaskan atau membunuh korban," katanya.
Saat itu Inggrid pun menyerahkan sejumlah uang dan handphone baru sebagai uang muka. Kemudian pada pertemuan selanjutnya Inggrid menyepakati untuk mengikhlaskan korban.
"Inggrid kemudian sering menelepon Agustinus untuk menanyakan perkembangan," katanya.
Pada 3 Mei 2012, Inggrid menyerahkan foto korban pada Agustinus dan mengatakan bahwa pada 4 Mei 2012 korban akan datang menjemput pukul 9.00 WIB dan meminta Agustinus datang lebih awal.
Kemudian pada Jumat (4/5/2012) dengan berbekal 1 pucuk senjata api jenis FN, dengan mengendarai Avanza, Agustinus menembak sebanyak 2 kali korban hingga akhirnya tewas. Inggrid yang saat itu berada di dalam rumahnya di Jalan Kapt Tendean Hegarmanah pun mendengar suara letusan sebanyak 2 kali dan mengetahui bahwa suaminya telah tewas.
(tya/ern)











































