"Kedua pemuda yang saat ini sudah ditahan itu berinisial RH (20), dan JS (19). Selain barang bukti hasil kejahatan, disita juga alat kejahatan milik tersangka yakni satu unit sepeda motor jenis matic dan satu senjata tajam jenis sangkur," jelas Kapolsek Sukajadi AKP Zainal Abidin saat dikonfirmasi wartawan di Mapolsek Sukajadi, Selasa (26/9/2012).
RH dan JS diganjar Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus penjambret ini menghampiri korban berinisial T. Kemudian berpura-pura menanyakan alamat tempat tinggal. Melihat suasana sepi, pelaku mengeluarkan sangkur dari balik jaket dan meminta korban menyerahkan tas. Karena ketakutan, korban akhirnya memberikan tas," kata Zainal didampingi Kanitreskrim Ipda Muhammad Alfan.
Korban memberanikan berteriak minta tolong setelah melihat dua sepeda motor melintas. Ternyata dua motor itu merupakan anggota Unitreskrim Polsek Sukajadi yang sedang mobile mengamati situasi wilayah. Pelaku gagal memacu gas motor lantaran anggota polisi dan warga berhasil mengepung dan menangkap. Tak pelak, kedua pelaku tersebut sempat dihajar massa yang kesal.
"Kepada kami, mereka mengaku baru pertama kali menjambret. Namun kami masih mendalaminya, sebab banyak laporan penjambretan di kawasan Sukajadi," kata Zainal.
(bbp/ern)










































