Kasus Oknum PNS DKI Jakarta Terlibat Narkotika Segera Disidang

Kasus Oknum PNS DKI Jakarta Terlibat Narkotika Segera Disidang

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 24 Sep 2012 18:41 WIB
Bandung - Berkas perkara dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa oknum PNS Jakarta akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada pekan depan, tepatnya pada Selasa (2/10/2012). Majelis hakim yang akan menangani perkara ini yaitu Nur Aslam (ketua) Syahrul Mahmud (anggota) dan Hary Suptanto (anggota).

"Berkas pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sudah kami terima sejak 17 September lalu. Penetapan hakim dan jadwal sidang sudah keluar. Sidang pembacaan dakwaan digelar 2 Oktober," ujar Panitera Muda Pidana PN Bandung Sophan Girsang saat ditemui di ruang kerjanya, di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (24/9/2012).

Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang yaitu Reggyna Sabara, M Tafsil dan Fery Zanosky. Reggyna diketahui sebagai PNS di Pemprov Jakarta. "Sidangnya split untuk 3 terdakwa ini," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berita sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Bandung menciduk oknum protokoler Pemprov DKI Jakarta, pada sekitar Juni lalu. Ditemukan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 10 gram di tangan perempuan tersebut.

Penangkapan Regyna merupakan hasil pengembangan dari tiga pengedar yang sebelumnya dibongkar pihaknya. Tiga terdakwa diduga merupakan sindikat pengedar narkotik jenis sabu antarnegara yakni Malaysia-Indonesia. Reggyna dan Tafsil dibekuk di Kota Bandung, sedangkan Fery dicokok di Bandara Soekarno Hatta.

Para tersangka tersebut memperoleh sabu dari Malaysia. Kemudian diedarkan di Batam, Jakarta, dan Bandung. Dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti sabu seberat 52 gram.

(tya/ern)


Berita Terkait