"Berkas pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sudah kami terima sejak 17 September lalu. Penetapan hakim dan jadwal sidang sudah keluar. Sidang pembacaan dakwaan digelar 2 Oktober," ujar Panitera Muda Pidana PN Bandung Sophan Girsang saat ditemui di ruang kerjanya, di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (24/9/2012).
Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang yaitu Reggyna Sabara, M Tafsil dan Fery Zanosky. Reggyna diketahui sebagai PNS di Pemprov Jakarta. "Sidangnya split untuk 3 terdakwa ini," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Regyna merupakan hasil pengembangan dari tiga pengedar yang sebelumnya dibongkar pihaknya. Tiga terdakwa diduga merupakan sindikat pengedar narkotik jenis sabu antarnegara yakni Malaysia-Indonesia. Reggyna dan Tafsil dibekuk di Kota Bandung, sedangkan Fery dicokok di Bandara Soekarno Hatta.
Para tersangka tersebut memperoleh sabu dari Malaysia. Kemudian diedarkan di Batam, Jakarta, dan Bandung. Dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti sabu seberat 52 gram.
(tya/ern)










































