Tidak Ada Ampun untuk Oknum Polisi Terlibat Narkotik

Tidak Ada Ampun untuk Oknum Polisi Terlibat Narkotik

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 24 Sep 2012 17:10 WIB
Bandung - Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menanti para polisi di wilayah hukum Polda Jabar yang terlibat penyalahgunaan narkotik. Polda Jabar tidak memberi ampun bagi siapapun anggotanya yang melanggar hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi wartawan perihal dua oknum anggota Polrestabes Bandung berinisial Brigadir Satu Fb, dan Brigadir Satu Dn, yang ditangkap gara-gara narkotik.

"Rekomendasi sanksi tegasnya itu bisa pemecatan, karena ancaman hukumannya lebih empat tahun. Polda Jabar tidak ragu-ragu menindak personelnya yang terbukti memakai dan mengedarkan narkoba," tegas Martin saat dihubungi via telepon, Senin (24/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin menyebutkan, sangat tindak pantas polisi terlibat penyalahgunaan narkotik. Maka itu, kata Martin, pihak Polda Jabar meminta masyarakat tidak sungkan-sungkan menyampaikan informasi jika ada oknum polisi seperti itu.

"Apabila mengetahui ada yang memakai atau mengedarkan narkoba agar menelepon ke nomor 08126053927," jelas Martin.

Berdasarkan catatan hingga September 2012, menurut Martin, sudah diamankan 10 oknum anggota dari jajaran Polda Jabar karena perkara penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersebut belum termasuk dua oknum Polrestabes Bandung berinisial Brigadir Satu Fb, dan Brigadir Satu Dn.

(bbp/ern)


Berita Terkait