Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi wartawan perihal dua oknum anggota Polrestabes Bandung berinisial Brigadir Satu Fb, dan Brigadir Satu Dn, yang ditangkap gara-gara narkotik.
"Rekomendasi sanksi tegasnya itu bisa pemecatan, karena ancaman hukumannya lebih empat tahun. Polda Jabar tidak ragu-ragu menindak personelnya yang terbukti memakai dan mengedarkan narkoba," tegas Martin saat dihubungi via telepon, Senin (24/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila mengetahui ada yang memakai atau mengedarkan narkoba agar menelepon ke nomor 08126053927," jelas Martin.
Berdasarkan catatan hingga September 2012, menurut Martin, sudah diamankan 10 oknum anggota dari jajaran Polda Jabar karena perkara penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersebut belum termasuk dua oknum Polrestabes Bandung berinisial Brigadir Satu Fb, dan Brigadir Satu Dn.
(bbp/ern)










































