Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso. "Mereka nanti diproses sesuai aturan dan prosedur berlaku. Tentu ada sanksi tegasnya, kalau perlu dipecat," kata Abdul saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9/2012).
Namun begitu, Abdul mengatakan kalau pihaknya masih menerapkan azas praduga tak bersalah terkait dugaan idispliner dua oknum polisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi dikumpulkan, dua oknum polisi berjenis kelamin pria itu masing-masing berinisial Brigadir Satu Fb, petugas seksi Umum (Sium), dan Brigadir Satu Dn, petugas Bagian Operasi (Bagops). Keduanya bertugas di Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
(bbn/ern)











































