Operasi tambang liar ini sendiri dimulai sejak 17 September lalu dan berakhir 26 September mendatang. "Yang tercatat sudah ada enam kasus terungkap. Kita akan laksanakan operasi sampai 26 September nanti," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Minggu (23/9/2012).
Kasus itu terungkap di beberapa lokasi di antaranya dua di Kabupaten Bogor, satu di Kabupaten Purwakarta, satu di Kabupaten
Karawang, satu di Kabupaten Garut, serta satu di Kabupaten Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, total polisi menciduk tiga tersangka. Sementara barang bukti yang disita di antaranya satu unit backhoe, satu unit excapator, serta mobil Mitsubishi Colt nopol B 9542 NYT.
Para tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tutur Martinus.
Ia menambahkan, tujuan digelarnya operasi Tambang Lodaya adalah untuk penegakkan hukum atas kejahatan penambangan ilegal. Sebab penambangan ilegal merugikan negara dan merusak alam.
(orb/ern)










































