"Dari tahun ke tahun, jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja Jabar terus meningkat. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan mudahnya memliki kendaraan, khususnya sepeda motor," jelas Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jabar Amin Ardi Sukamana.
Amin menyampaikannya kepada wartawan usai memberikan hibah satu unit mobil ambulans kepada Satlantas Polrestabes Bandung di halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (21/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban kecelakaan itu delapanpuluh persen para pengendara sepeda motor," kata Amin.
Ia menjelaskan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk pengelola Program Asuransi Sosial. Pihak Jasa Raharja senantiasa bekerjasama dengan instansi terkait sebagai mitra kerja yaitu kepolisian dalam upaya pencegahan dan menekan angka kecelakaan. "Maka itu, kami mengajak kepada masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas," terang Amin.
Besaran nilai santunan bagi Penumpang Angkutan Umum sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Jenis santunan meninggal Rp 25 juta untuk kecelakaan angkutan darat dan laut, serta Rp 50 juta bagi angkutan udara. Jumlah nominal santunan sama diberikan kepada korban kecelakaan menyebabkan cacat.
(bbp/ern)










































