"Berkas kami terima Rabu (19/9/2012). Kemudian Ketua PN membuat penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," ujar Panitera Muda Tipikor Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/9/2012).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini akan digelar pada Rabu (26/9/2012) dengan susunan majelis hakim Setyabudi Tejocahyono (ketua), Heri Sutanto (anggota) dan Adriano (anggota)
"Sidang dilakukan secara split," katanya dengan nomor perkara 61/Pidsus/TPK/2012/PN Bandung untuk Edi Iriana dan 62/Pidsus/TPK/2012/PN Bandung untuk Heri Khaeruman. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini yaitu Rahman Firdaus.
Edi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Cianjur (Distarkim) yang sebelumnya merupakan mantan Kabag Keuangan. Sementara Heri adalah Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum Setda Kabupaten Cianjur.
Kasus ini turut disebut-sebut akan menyeret Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh. Bahkan isterinya, Yana Rosdiana telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di kejaksaan.
(tya/ern)











































