Sebuah mesin ketangkasan didatangkan pada sidang lanjutan perkara dugaan perjudian dengan terdakwa Tonny, pemilik arena ketangkasan Octozone di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (20/9/2012). Hal itu sesuai dengan permintaan kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya pada jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Tonny nantinya akan diminta memperagakan cara main mesin yang diduga memiliki unsur perjudian itu.
Pantauan detikbandung, mesin ketangkasan yang memiliki tombol-tombol merah dan biru dengan layar itu sudah berada di ruang sidang V PN Bandung. Terdapat tempat untuk memasukkan koin pada bagian bawah mesin. Mesin yang didominasi dengan kayu itu terlihat berdebu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tya/ern)











































